Dalam kasus ini, Chuck dianggap menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim juga menilai Chuck mencoreng nama baik Polri.
Adapun Chuck merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terlibat perkara obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J.
Selain Chuck, mereka yang terjerat kasus perintangan penyidikan yakni:
Ferdy Sambo: divonis mati atas kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana
Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
Baca berita lainnya di Google News