TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menangkap dua warga Palembang yang terlibat jaringan internasional narkoba dengan barang bukti 20 Kg sabu.
Dua warga Palembang jaringan internasional narkoba ditangkap BNNP Sumsel saat membawa sabu melintas di Jalan Betung-Jambi tepatnya di Tanjung Mulya 4 Desa Bukit, Kecamatan Betung, Banyuasin.
Identitas kedua warga Palembang itu adalah Tomi Nainggolan (41) warga Ilir Timur III Palembang dan M Rizky Septian (35) warga Kalidoni yang membawa mobil Xenia warna Hijau metalic BG 1966 ZM.
Sabu-sabu 20 kilogram itu disimpan tersangka ke dalam tas ransel besar warna hitam.
Baca juga: FAKTA-FAKTA ODGJ Bakar Rumah Orang Tua di Palembang, Tingga Bersama Ibu Sudah Tua, Sering Berulah
Kabid pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Adi Herpaus mengatakan, sabu-sabu itu berasal dari Malaysia dan dikirim ke Provinsi Riau kemudian dijemput tersangka menggunakan mobil.
"Aslinya asal dari Malaysia kemudian dikirim ke Riau, tersangka membawa barang tersebut yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Sumsel, " ujar Adi, Jumat (23/6/2023).
Tersangka mendapatkan upah jika berhasil mengedarkan barang tersebut dengan nilai yang tidak sedikit. Dari hasil introgasi mengaku jika ia disuruh oleh seseorang yang bernama Andi.
"Dia mengaku pernah dapat upah ketika berhasil mengirim sabu 16 kilo dapat upah per kilo nya Rp 8 juta. Tapi yang pengiriman ini belum dapat upah sebab sudah kami tangkap, " katanya.
Mobil Xenia yang digunakan oleh tersangka adalah mobil yang dia rental dari Palembang.
"Mobil mereka dapat itu rental, untuk berapa biayanya kami belum nanya sampai situ, " ujarnya.
Sementara tersangka Tomi mengaku jika ini adalah kali kedua dia mengantar sabu-sabu dari Riau ke Palembang.
"Pertama sebelum lebaran pak bawa sabu 16 kilo, uangnya bagi dua. Uang saya pakai keperluan sehari-hari dan judi slot, " Tomi.