Cara dan Tips

Apa Itu BI Checking dan Pengertian Skor Kredit 1, 2, 3, 4 dan 5 di SLIK OJK 2023

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengertian BI Checking dan Skor Kredit 1, 2, 3, 4 dan 5 di SLIK OJK 2023

Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.

Berikut rincian skor kredit di SID:

Skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK 2023 secara online di HP : 

Halaman Utama Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK Secara Online Terbaru 2023 (Tangkap Layar idebku.ojk.go.id)

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id

2. Klik menu pendaftaran pada halaman utama

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik selanjutnya.

4. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

5. Klik 'Selanjutnya' apabila data isian telah lengkap dan benar.

6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang membuat antara lain informasi nomor pendaftaran

7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

Telp: 157, Email: konsumen@ojk.go.id dan WA: 081-157-157-157

Berita Terkini