Cara dan Tips

Apa Itu BI Checking dan Pengertian Skor Kredit 1, 2, 3, 4 dan 5 di SLIK OJK 2023

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengertian BI Checking dan Skor Kredit 1, 2, 3, 4 dan 5 di SLIK OJK 2023

TRIBUNSUMSEL.COM - BI Checking merupakan istilah yang sering kali digunakan dalam dunia kredit.

Dalam mengajutkan pinjaman atau kredit, BI Checking menjadi penentu apakah kredit yang anda ajukan akan disetujui atau tidak.

Dikutip dari laman ojk.go.id, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk. 

Istilah BI Checking

BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya.

Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline dan Online Terbaru 2023

SLIK OJK Online, Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (tribun batam)

Masih dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Di dalam SILK, terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah-nasabah perbankan dan lembaga keuangan yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Di dalam iDEB, bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

SID memuat informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Skor 1 adalah skor terbaik di mana debitur sama sekali tidak pernah memiliki catatan menunggak kredit, baik angusran pokok maupun angsuran bunga.

Berikut rincian skor kredit di SID:

Skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK 2023 secara online di HP : 

Halaman Utama Pengecekan BI Checking atau SLIK OJK Secara Online Terbaru 2023 (Tangkap Layar idebku.ojk.go.id)

1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id

2. Klik menu pendaftaran pada halaman utama

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik selanjutnya.

4. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

5. Klik 'Selanjutnya' apabila data isian telah lengkap dan benar.

6. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang membuat antara lain informasi nomor pendaftaran

7. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

9. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui:

Telp: 157, Email: konsumen@ojk.go.id dan WA: 081-157-157-157

Berita Terkini