Kedua, agar jadwal operasional pengangkutan batubara diatur kembali dan masing-masing perusahaan transportir angkutan batubara untuk mengawal jalannya operasional kendaraan angkutan batubara yang bersangkutan.
Lalu Ketiga, Perusahaan-Perusahaan Tambang Batubara yang melakukan operasional di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Tanjung Agung dan Panang Enim harus memberikan kontribusi kepada Desa atau masyarakat Desa yang dilalui oleh kendaraan Angkutan Batubara tersebut.
Kemudian, lanjut Kaffah, dari hasil rapat hari ini tanggal (13 Juni 2023) perwakilan masyarakat akan bertemu / bermusyawarah dengan Perusahaan - Perusahaan pemegang IUP di Ruang Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mencari solusi terkait permasalahan operasional angkutan Batubara di jalan nasional.
"Nanti saat RUPS PTBA, saya sendiri yang akan berbicara kepada semua pihak terkait izin melintas tersebut sehingga permasalahan ini selesai sebab ini untuk masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Dede Kurniawan dari Bagian Hukum PTBA, mengatakan bahwa pada prinsipnya PTBA sangat mendukung kegiatan tersebut apalagi jika untuk kensejahteraan masyarakat.
Namun juga harus diingat jangan sampai kepentingan untuk masyarakat malah nantinya menyalahi aturan. Sebab PTBA ini BUMN, tentu dari legeslasi dan sebagainya ada aturannya.
Dan pihaknya sangat mendukung jika Bupati langsung menyampaikan hal tersebut dalam forum RUPS yang merupakan rapat tertinggi karena dihadiri oleh semua pihak yang terkait dan berwenang.