TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Shohibul Qurban, Faqir Miskin, Usroh, Jiran dan Shodiqun, Golongan yang Berhak Menerima Qurban
Shohibul qurban, kerabat dan keluarga (al usroh), fakir miskin dan tetangga (jiran) adalah golongan yang berhak menerima hewan kurban. Berikut penjelasannya.
Daftar golongan penerima daging kurban dalam Hari Raya Idul Adha
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan;
“Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
2. Al Usroh, Jiran dan Shodiqun (Kerabat, Teman dan Tetangga Sekitar)
Al Usroh berasal dari bahasa Arab, artinya kerabat atau keluarga.
Jiran berasal dari bahasa Arab, artinya tetangga, orang yang tinggal sebelah menyebelah.
Shodiqun artinya teman,
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka orang yang mampu.
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Faqir dan Miskin
Ulama sepakat bahwa fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.
Hal ini karena Allah SWT memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut.
Dalam surah Al Hajj ayat 28,
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“
Juga dalam surah Al Hajj ayat 36,
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.
Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).”
Nabi SAW Menyedekahkan Hasil Kurbannya Kepada Orang Miskin
Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.
Itulah penjelasan tentang arti Shohibul Qurban, Faqir Miskin, Usroh, Jiran dan Shodiqun, Golongan yang Berhak Menerima Qurban.
Baca juga: Arti dan Tujuan Berkurban serta Keistimewaannya, Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Baca juga: 5 Tips Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tetap Empuk, Lakukan Cara Ini
Baca juga: Contoh Proposal Pembagian Daging Qurban Lebaran Idul Adha 2023, Lengkap Dalam Bentuk Word dan PDF
Baca juga: Arti Nawaitu Al-Udhiyata Bi Syaatin Lillahi Taala, Doa Niat Qurban untuk Diri Sendiri atau Keluarga
Baca juga: Arti Adha, Idul Adha, Idul Qurban Adalah, Disebut Juga Lebaran Haji dan Hari Nahr, inilah Maknanya