Namun pernyataan yang disampaikan siswi SMP ini dengan menyebutkan kata 'fir'aun'.
Baca juga: SFA Siswi SMP Jambi Diduga Sempat Diancam Susah Urus Sekolah Jika Tak Mau Tanda Tangan Surat Damai
Laporan Dicabut dan Berdamai
Usai viralnya kasus tersebut Pemkot Jambi dengan siswi SMP berakhir damai setelah Polda Jambi melakukan restoratif justice, Selasa (6/6/2023).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan setelah melewati rangkaian proses penyelidikan dan mediasi akhirnya permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi yang di wakili Kabag Hukum dan SFA berakhir damai.
"Kita lakukan Restoratif Justice untuk kasus ini," ujarnya Dikutip TribunJambi.
"Pelapor mencabut laporannya," tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari awal sudah berpikir untuk menyelamatkan SFA karena masih di bawah umur.
"Di luar dari atensi Menkopolhukam, kita sudah berpikir untuk menyelamatkan anak ini agar tidak berhadapan dengan hukum," katanya.
Kabag Hukum Pemeirntah Kota Jambi Gempa Awaljon mengatakan mereka telah mencabut aduan Senin (5/6/2023) kemarin.
"Setelah ada video permintaan maaf, kita sepakat untuk mencabut aduan kita terhadap akun tiktok yang melakukan penghinaan terhadap Pemerintahan Kota Jambi," ungkapnya. Dikutip TribunJambi.com.
Lebih lanjut dia mengatakan dari awal mereka berkomitmen tidak akan melanjutkan perkara ini ke persidangan hanya menuntut permintaan maaf saja.
Untuk itu, hari ini kita tanda -tanda tangani surat pernyataan damai," pungkasnya.
Adapun alasan Gempa Awaljon mencabut laporan karena ada tiga faktor.
Dijelaskan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, alasan mencabut laporan karena berdasarkan hati nuraninya, mengingat pula SFA masih SMP.
Gempa mengatakan dari awal mereka tidak ada niat untuk membawa kasus ini ke pengadilan, hanya sebatas permintaan maaf saja.