Hukum kurban Hadyu
Hukum kurban “hadyu” adalah sunnah, bukan wajib. Sebagaimana sunnahnya kurban biasa, berkurban hadyu juga disunahkan bagi orang yang mampu baik dia berkurban “hadyu” dengan datang sendiri ke Mekah maupun mewakilkan kepada orang.
Dasar sunnahnya kurban “hadyu” adalah amalan Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang melakukan kurban “hadyu” saat melakukan umroh pada peristiwa Hudaibiyah. Al-Bukhari meriwayatkan,
عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَمَرْوَانَ قَالَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ مِنْ الْمَدِينَةِ فِي بِضْعَ عَشْرَةَ مِائَةً مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى إِذَا كَانُوا بِذِي الْحُلَيْفَةِ قَلَّدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْهَدْيَ وَأَشْعَرَ وَأَحْرَمَ بِالْعُمْرَةِ (صحيح البخاري (6/ 158)
“Dari Al-Miswar bin Makhromah dan Marwan, mereka berkata, ‘ Rasulullah ﷺ keluar dari Madinah pada peristiwa Hudaibiyah bersama seribu sekian ratus shahabatnya. Ketika mereka sampai di Dzu Al-Hulaifah maka Rasulullah ﷺ mengalungi hewan kurban “hadyu”-nya dan memberi tanda pada punuknya dan beliau berihram dengan niat umroh” (H.R. Al-Bukhori)
Sunnahnya kurban “hadyu” adalah hukum asal. Hanya saja dalam kondisi-kondisi tertentu kurban “hadyu” bisa menjadi wajib. Kapan saja itu?
“Hadyu” bisa menjadi wajib jika orang berhaji dengan cara “tamattu’” (umroh dulu kemudian haji) atau “qiron” (umroh sekalian dibarengkan haji). Kurban “hadyu” juga bisa menjadi wajib jika orang yang berhaji meninggalkan salah satu atau lebih “nusuk” wajib haji atau melanggar larangan ihram.
Kurban “Hadyu” juga bisa menjadi wajib jika dinadzarkan.
Jenis-jenis Hadyu
Dikutip dari rumaysho.com, sebagian ulama membagi “hadyu” menjadi 4 macam kategori yaitu
“hadyu tathowwu’ (هدي التطوع),
“hadyu muhshor” (هدي المحصر),
“hadyu syukr” (هدي الشكر),
dan “hadyu jubron” (هدي الجبران).
“Hadyu tathowwu” adalah “hadyu” sunnah. “Hadyu syukr” dan “hadyu jubron” adalah “hadyu” wajib, sementara “hadyu muhshor” bisa merupakan “hadyu” sunnah dan bisa juga merupakan “hadyu” wajib.