Arti Kata Bahasa Arab

Arti Hadyu, Sebutan Hewan Qurban yang Disembelih di Mekkah, Jenis-jenisnya, Hukum, Maksud & Tujuan

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti Hadyu Adalah, Sebutan Kurban yang Disembelih di Tanah Suci, Maksud dan Tujuan

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Hadyu Adalah, Sebutan Kurban yang Disembelih di Tanah Suci, Maksud dan Tujuan


Dalam bahasa Arab, hewan kurban dikenal dengan beberapa istilah.

Ada kurban udh-hiyah, tadhiyah dan hadyu 

Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan seperti: Unta, sapi atau kambing pada hari idhul Adha dan pada hari- hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah). Udhiyah dan tadhiyah dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu Wata'ala.

Hadyu adalah hewan kurban yang penyembelihannya dilaksanakan di Tanah Suci tepatnya di Kota Mekkah.

Sebagaimana keterangan An-Nawawi adalah sebagai berikut,

الهدي ما يهدي إلى الحرم من الحيوان وغيره والمراد هنا ما يجزىء في الأضحية من الإبل والبقر والغنم (تحرير ألفاظ التنبيه (ص: 156)


“Hadyu adalah hewan atau selain hewan yang ‘dihadiahkan’ ke tanah suci. Yang dimaksud hewan di sini adalah hewan yang sah digunakan untuk berkurban, yaitu unta, sapi dan kambing” (Tahriru Alfazhi At-Tanbih, hlm 156)

Jadi, berdasarkan definisi di atas, “hadyu” itu adalah kurban yang khusus dilaksanakan di Tanah Suci, terutama di Kota Mekkah.

Banyak orang baik di negara Arab Saudi maupun negara Timur Tengah bertetangga dengan Arab Saudi "mengirimkan" hewan kurban ke tanah suci dengan niat “taqorrub ilalah” (mendekat kepada Allah).


Daging hewan kurban itu kemudian dibagi-bagikan di sana, itulah yang disebut dengan “hadyu”. Inilah perbedaan mendasar antara kurban udhiyah dan tadhiyah dengan kurban “hadyu”.

Perbedaan yang lain, kurban “hadyu” itu bisa dilaksanakan kapanpun yang diinginkan. Tidak terikat waktu.

Boleh dilakukan di bulan Muharrom, Shofar, Ramadan, Dzulhijjah dan seterusnya. Tidak harus pada bulan tertentu atau tanggal tertetu.

Kurban “hadyu” bisa dilaksanakan sekalian menjenguk kerabat ke Mekah, atau sekalian umroh, atau sekalian haji, atau titip kepada orang yang kebetulan menuju ke Mekah untuk keperluan pribadinya.

Berbeda dengan kurban udhiyah dan tadhiyah  karena waktu pelaksanaannya dibatasi di bulan Dzulhijjah, yakni tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Halaman
123

Berita Terkini