TRIBUNSUMSEL.COM- Pada Hari Raya Idul Adha, umat muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban dan membagikannya kepada sesama.
Qurban adalah ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan sebagai ekspresi keimanan dan ketakwaan atas perintah Allah SWT.
Melaksanakan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad bagi yang mampu.
Namun, terdapat ketentuan serta syarat ketentuan mengenai hewan qurban yang harus dipenuhi dan diketahui umat muslim.
Dikutip dari mui.or.id dan bBimas Islam Kemenag RI, berikut ini syarat binatang qurban yang wajib diketahui.
1. Harus hewan ternak
Syarat pertama, hewan qurban yang akan dikurbankan harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan qurban.
Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi :
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak".
2. Mencapai usia minimal
Tidak semua jenis hewan ternak yang disebutkan, dapat dikurbankan saat Idul Adha.
Berdasarkan syariat, hanya hewan yang sudah memenuhi batas usia tertentu yang bisa menjadi qurban.
Untuk hewan qurban jenis unta, diwajibkan minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sementara untuk hewan qurban jenis sapi, minimal telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Untuk kambing jenis domba, disyaratkan sudah berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Sedangkan untuk hewan qurban kambing biasa, maka minimalmya ialah berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Sehat dan tidak cacat
Syarat selanjutnya untuk menentukan apakah hewan tersebut layak dikurbankan saat Idul Adha, ialah bersih dari penyakit dan tidak cacat yang menyebabkan kualitas hewan tersebut berkurang.
Artinya, ciri-ciri yang dimaksud meliputi :
Tidak buta kedua matanya ataupun buta sebelah.
Tidak pincang.
Tidak mengidap penyakit.
Sangat kurus
Dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, berkata :
Aku mendengar Rasulullah SAW sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan qurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.
Dengan demikian, jika syarat-syarat di atas terpenuhi semua, maka hewan dikatakan layak untuk dijadikan qurban.
Sebaliknya jika salah satu di antara ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai qurban
Baca juga: Contoh Ceramah Haji dan Kurban Singkat Sambut Hari Raya Idul Adha 2023, Lengkap PDF
Baca juga: Arti Bismillahi Allahu Akbar Minka Wa Ilaika, Bacaan Menyembelih Kurban dan Unggas, Berikut Adabnya
Baca juga: Pengertian Kurban dan Aqiqah Adalah, Persamaan dan Perbedaan, Bolehkah Niat Ibadahnya Digabung?
Adapun ketentuan mengenai hewan qurban yang layak untuk disembelih adalah sebagai berikut.
1. Matanya tidak buta
2. Telinganya tidak terpotong
3. Kakinya tidak pincang
4. Tanduknya sempurna
5. Tidak berpenyakit
6. Ekornya tidak terpotong
7. Tidak kurus
8. Tidak berkudis
9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة
Rasulullah Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya.
Demikian penjelasan mengenai syarat dan ketentuan hewan qurban yang layak untuk disembelih.
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news