Arti Kata

Arti Kata Black Campaign, Istilah Negative dalam Dunia Politik, Masyarakat Umum Wajib Tahu Cirinya

Penulis: Putri Kusuma Rinjani
Editor: Rahmat Aizullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti Kata Black Campaign, Istilah Negative dalam Dunia Politik, Masyarakat Umum Wajib Tahu Ciri-cirinya

Di Indonesia, black campaign masih sering terjadi dikarenakan sulitnya kegiatan itu ditindak.

Letak kesulitannya terdapat pada pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, Pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu.

Adanya batas kadaluarsa yang begitu cepat, yaitu hanya 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit ditindak, karena biasanya baru dilaporkan kepada Bawaslu setelah batas kadaluarsa tersebut.

Selain itu, penggunaan media elektronik dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap dan memadai oleh Undang-Undang maupun peraturan terkait dengan pemilihan umum, sehingga pemikiran para penegak hukum belum sampai pada pelanggaran yang dilakukan melalui media dan cara tersebut.

Itulah sajian informasi terkait arti kata black campaign dalam dunia politik serta ciri-cirinya yang perlu diketahui masyarakat umum.

Baca berita menarik lainnya di Google News

Bisa juga gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini