Berita Pemilu 2024

Denny Indrayana Sentil Mahfud MD Soal Sistem Pemilu 2024, Pastikan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana Sentil Mahfud MD Soal Sistem Pemilu 2024, Pastikan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali mengeluarkan pernyataan soal isu bocoran sistem Pemilu 2024 yang tengah menjadi perhatian belakangan ini.

Denny Indrayana menegaskan, pernyataannya terkait informasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup bukanlah rahasia negara.

Bahkan, Denny Indrayana turut menyentil Menkopolhukam, Mahfud MD.

Denny membantah kalau dirinya mendapatkan informasi dari A1 seperti yang dicuitkan oleh Mahfud MD di Twitter.

Keterangan tersebut disampaikan Denny sekaligus merespons atas viral dan ramainya pernyataan tersebut di kalangan publik hingga pejabat negara.

"Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam siaran persnya secara tertulis, Selasa (30/5/2023).

Denny menegaskan, sejatinya memang keputusan terkait hal tersebut masih pada kewenangan MK.

Sementara, informasi yang disampaikannya beberapa hari lalu tersebut hanyalah sebatas kabar dari orang yang menurutnya kredibel.

Bukan sebuah bocoran atas putusan yang belum ditetapkan oleh MK.

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'," ucap Denny.

"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan," tegasnya.

Tak cukup di situ, Denny juga turut merespons cuitan dari Menkopolhukam Mahfud MD atas pernyataannya itu.

Dimana, Pakar Hukum Tata Negara itu membantah kalau dirinya mendapatkan informasi dari A1 seperti yang dicuitkan oleh Mahfud MD di Twitter.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dan intelijen," kata Denny.

Atas keyakinannya tersebut, sehingga dirasa perlu oleh Denny menyebarkan informasinya kepada publik.

Sebab, dirinya merasa yakin kalau apa yang disampaikan bukanlah kebocoran rahasia negara, melainkan hanya sebuah informasi yang didapat.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik) agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," ujar dia.

Baca juga: Denny Indrayana Ngaku Bocoran Putusan Sistem Pemilu 2024 Didapatnya Dari Luar MK, Tapi Kredibel

Baca juga: Bocorkan Soal Putusan MK, Denny Indrayana Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan Pemilu 2024

Berikut isi siaran pers tertulis Denny Indrayana yang dikutip dari akun twitternya @dennyindrayana.

INTEGRIT YON

INDRAYANA CENTRE FOR GOVERNMENT, GRI| TY
CONSTITUTION, AND SOCIETY

SIARAN PERS

Bismillah, soal informasi yang saya sampaikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sistem
pemilu legislatif kembali menjadi proporsional tertutup, viral dan ramai diperbincangkan. Terkait hal itu, ada
beberapa hal yang perlu saya tegaskan.

Sebagai akademisi sekaligus praktisi — Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak
hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk
ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Kantor hukum kami sengaja bernama
INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas.

Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya
sampaikan kepada publik.

Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari
lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya
tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat
bukan dari pihak-pihak di MK.

Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, “... mendapatkan informasi”,
bukan “... mendapatkan bocoran". Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang
belum ada putusannya. Saya menulis, “ ... MK akan memutuskan”. Masih akan, belum diputuskan.

Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan
dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali
dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari “Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’.

Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya
putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik),
agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.

Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and
binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah
sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.

Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan
sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal
pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di
parlemen (open legal policy).

Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan
kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun
karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.

Dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu
2024, bukan hanya di MK, tetapi juga di Mahkamah Agung. Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga
mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat.
Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan
diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari istana
Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres 2024.

Kita mengerti, jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata
dibajak, dan pencapresan Anies Baswedan dijegal kekuasaan. Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan
rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Melbourne, 30 Mei 2023

Tomy fndsaran””

Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D.

Cityloft Sudirman, 8" Floor, Suite 825 9 Level 31 & 50,120 Collins Street
Jl. K.H. Mas Mansyur 121, Jakarta 10220, INDONESIA Melbourne, Victoria 3000, AUSTRALIA
+6221 2555 8836 P +613 85184708

E integrity @integritylawfirms.com Www. integritylaw firms. com Ma

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkini