Berita Pemilu 2024

Denny Indrayana Ngaku Bocoran Putusan Sistem Pemilu 2024 Didapatnya Dari Luar MK, Tapi Kredibel

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana Ngaku Bocoran Putusan Sistem Pemilu 2024 Didapatnya Dari Luar MK, Tapi Kredibel

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik soal bocoran sistem Pemilu 2024 yang disebutkan oleh Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana terus menjadi perhatian publik.

Bahkan, sejumlah tokoh politik ikut berkomentar terkait isu yang dihembuskannya itu.

Namun, ditengah ramainya menjadi perbincangan, kini Denny Indrayana mengaku jika informasi yang diperolehnya itu bukanlah dari lingkungan Mahkamah Konsitusi (MK).

Meski begitu, Denny menyebut informasi yang didapatnya itu kredibel.

Karena itulah, Denny merasa perlu untuk melanjutkan informasi tersebut kepada publik.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukannya tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan publik, tapi juga agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting tersebut.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang snagat penting dan strategis tersebut," kata Denny, dalam keterangan pers tertulis, Senin (30/5/2023).

"Ingat, putusan MK bersifat langsung dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," kata Denny.

Sementara itu, meski ia sangat yakin dengan informasinya itu, Denny tetap berharap putusan MK tidak mengembalikan sistem Pemilu proporsional tertutup.

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ucapnya.

Denny mengajak publik untuk mendorong agar putusan MK berubah.

Sebab, menurutnya, soal pilihan sistem Pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

"Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem Pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan Pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," katanya.

Baca juga: Viral Seorang Pria Minta Netizen Pilih Aldi Taher di Pemilu 2024 : Pilih Pelawak Sekalian

Baca juga: Bocorkan Soal Putusan MK, Denny Indrayana Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan Pemilu 2024

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Halaman
12

Berita Terkini