Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Senin (29/5/2023).
Windy Idol diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Tak sendiri, Windy Idol diperiksa KPK bersama tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/5/2023).
Selain mereka, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank BCA; Alland Prima Yozadi, swasta; dan Isye Fitrilyuliastuti, Karyawan Mandiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.
Dugaan Keterlibatan Windy Idol
Dilansir dari Tribunnews, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, belum mengungkap keterlibatan Windy dalam perkara Hasbi Hasan.
“Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Imbas dugaan kedekatan dengan Hasbi, KPK telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 12 Januari 2023 bersama Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi.
“Sedang kita dalami, ya,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Namun, KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto di dalam kasus tersebut.