Berita Nasional

Penjelasan Dirjen Askolani Soal Kantor Bea dan Cukai Digeledah Kejagung Dugaan Korupsi Emas

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengkonfirmasi kantor Bea dan Cukai digeledah Kejagung

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Penggeledahan Kantor Bea dan Cukai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu dibenarkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.

Askolani mengatakan, ada sejumlah dokumen yang diminta oleh pihak Kejagung.

Ia pun menegaskan siap membantu proses pemeriksaan.

"Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).

Kendati demikian, Askolani tidak menjelaskan dengan gamblang penyebab Kejagung melakukan penggeledahan ke Kantor Bea dan Cukai.

Saat ditanya, dia juga tidak mau membenarkan kantornya digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya," kata dia.

Diduga kantor Bea dan Cukai digeledah terkait dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

Mengutip Kompas.tv, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Tak hanya itu, tiga pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Halaman
12

Berita Terkini