Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono.
Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Mahfud MD Bereaksi Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja: Polisi Harus Selidiki
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi terhadap tulisan pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.
Hal ini ditakutkan akan membuat proses pemilu bakal kembali ke masa orde baru dimana nantinya hanya akan memilih tanda gambar partai saja.
Menurut Mahfud MD aksi dari Denny Indrayana tersebut tak boleh dilakukan karena membocorkan putusan MK terlepas hal tersebut betul atau tidak.
"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan, tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Selain itu info dari Denny Indrayana tersebut bisa menjadi preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," jelasnya.
Bahkan Mahfud juga meminta polisi untuk menyelidiki info A1 yang menjadi sumber dari Denny tersebut.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah."
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka."
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulisnya.