Liputan Khusus Tribun Sumsel

Gaji Mentereng Wakil Rakyat Setahun Rp 600 Juta, Bacaleg: Mau Cari Uang Enak jadi Pengusaha -2

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romiana H Sumadi (kiri atas), Siti Aprilia Susanti (kanan atas), Dian Februansyah (kiri bawah) dan Rio Susanto (kanan bawah) bakal calon legislatif juga anggota legislatif mengungkap pendapat mereka gaji anggota DPRD yang mencapai Rp 600 juta setahun.


Hak Setiap Orang

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD OKU Timur Rio Susanto, SE, MM, saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (26/05/2023). Menurutnya, menjadi wakil rakyat merupakan hak setiap orang tapi menurutnya menjadi menjadi anggota DPRD tidak hanya berorientasi kepada jumlah besaran gaji dan tunjangannya.

Prioritas utama lebih kepada menjadi wakil rakyat atau anggota DPRD yang amanah demi memperjuangkan dan memenuhi harapan masyarakat serta konstituen di Dapilnya masing-masih.

“Kalau menurut saya garis besarnya kurang lebih begitu. Jumlah besaran gaji dan tunjangan itu hanya fasilitas yang diterima oleh anggota dewan, ketika menjalakan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat,” kata Ketua DPD Partai NasDem OKU Timur ini.

Sementara, Sekretaris DPRD OKU Timur Kasmir Syamsuddin, SE, MM menjelaskan, dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Selain itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.

Sesuai dengan dasar hukum tersebut, gaji yang diterima pimpinan dan anggota DPRD OKU Timur meliputi beberapa komponen.

Seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain.

Serta tunjangan paket, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

"Jika semua komponen tersebut dirinci maka gaji yang diterima anggota DPRD OKU Timur berkisar antara Rp 39 juta hingga Rp 41 juta per bulan. Untuk ketua dan wakil ketua tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena mereka sudah mendapatkan mobil dinas," jelasnya.

Ia melanjutkan, jumlah tersebut belum termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen. Untuk kedepannya pedapatan anggota dewan akan dikenakan pajak progresif.

"Hal ini sesuai dengan UU no 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Dimana pemotongan pajak progresif ini berbeda-beda sesuai dengan penghasilan dari masing-masing anggota dewan," ujarnya. (nda/cr25)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkini