Seputar Islam

Arti Kata Istimna' Adalah, Ini Penjelasan, Hukum dan Pandangan Ulama

Penulis: M Fadli Dian Nugraha
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam islam masturbasi dikenal dengan nama Al Istimna Al Istimna Billkaff, Nikah Al Yad, Jildu Umairah, Al-I'Timar atau Adatus Sirriyah.

TRIBUNSUMSEL.COM- Berikut ini merupakan arti kata istimna, penjelasan lengkap, hukum dan pandangan ulama.

Melansir dari id.wikishia.net, Istimna' berasal dari bahasa Arab: الإستمناء yang artinya adalah onani atau masturbasi

Onani atau masturbasia adalah mengeluarkan mani tanpa melakukan senggama yaitu dengan menggunakan tangan atau alat lainnya.

Sebagian ulama berpendapat, masturbasi yang bersifat haram termasuk dosa besar.

Hukuman bagi pelaku masturbasi adalah takzir, yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh Hakim Syar'i.

Masturbasi yang sampai mengeluarkan mani mempunyai hukum-hukum tertentu seperti wajibnya mandi junub dan batalnya puasa.

Dalam islam masturbasi dikenal dengan nama Al Istimna Al Istimna Billkaff, Nikah Al Yad, Jildu Umairah, Al-I'Timar atau Adatus Sirriyah.

Kegiatan ini bisa dilakukan pria maupun wanita tapi lebih banyak dilakukan oleh pria.

Baca juga: Doa Niat dan Tata Cara Mandi Wajib/Keramas Sebelum Hari Raya Idul Adha 1444H

Baca juga: Bacaan Doa Memasuki Mekkah, Doa Masuk Masjidil Haram dan Doa Melihat Kabah

Penjelasan Ulama Buya Yahya Mengenai Istimna

Ulama Buya Yahya menilai Kalau Istimna merupakan perbuatan yang buruk.

Istimna atau masturbasi bisa dilakukan saat takut berzina atau kondisi begitu darurat.

Selain itu dilakukan di tempat yang tidak nyaman seperti kamar mandi kotor.

Agar saat mau melakukan Istimna muncul tidak niat melakukannya.

Mengusir nafsu syahwat sebenarnya mudah asalkan tidak mengundang nafsu syahwat.

Jangan pernah melihat foto pornografi dan perbuatan lainnya.

Nafsu syahwat yang tidak diundang mudah untuk diusir tapi nafsu syahwat yang diundang susah diusir.

Biarpun suami istri jangan pernah dibantu berhubungan suami istri dengan menonton film .

Karena menonton film porno menjadikan suami atau istri yang menonton, tertarik pada pemain film haram tersebut.

Sehingga dengan pasangan resmi tidak bangkit syahwat.

Kalau mata dijaga dan tidak pernah melihat yang haram, maka pasangan sah tidak terkena rayuan syahwat yang haram.

Syahwat bukan dicari cari kalau muncul syahwat lampiaskan pada pasangan sah menikah.

Jika ada syahwat lampiaskan dengan cara yang halal.

Buya Yahya menasehati untuk menghindari hal hal yang membangkitkan syahwat tak resmi seperti Masturbasi, menonton film porno dan lainnya.

Istimna bukanlah akhlak yang mulia tapi sebuah kehinaan, Semoga Allah mengampuni kita semua.

Baca juga: Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur, Bismika Allahumma Ahyaa Wabismika Amuut

Sebagian artikel ini bersumber dari https://id.wikishia.net/view/Masturbasi dan Channel Youtube https://www.youtube.com/@buyayahyaofficial

Berita Terkini