TRIBUNSUMSEL.COM - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2023 untuk SD, SMP, SMA dan SMK sudah mulai dibuka beberapa jalur.
Pada tahap ini orangtua dan calon siswa perlu melakukan pengajuan akun secara online.
Untuk melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga ada tujuh tahap.
Tahapan ini membutuhkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB SD, SMP, SMA Dan SMK 2023, Syarat KK dan NIK
Berikut ini tujuh tahap melakukan ajuan akun dan Lokasi verifikasi Kartu Keluarga
1. Mengakses situs publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
Klik Disini Akses Situs Publik PPDB
2. Kemudian mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan Akun warna kuning ada
3. Nasukan NO NIK dan Kode Keamanan lalu klik lanjutkan.
4. Ketik Biodata Siswa sesuai dengan Kartu Keluarga, seperti Nama, Tempat tanggal lahir, Alamat Siswa, Jenis Kelamin, Kota/Kabupaten, Keluarahan dan lainnya.
5. Kemudian Isi Nomor Kartu Keluarga
6. Disini ada lokasi Verifikasi Kartu Keluarga, silahkan pilih lokasi verifikasi terdekat dengan domisili anda saat ini.
7. Lokasi verifikasi bukan merupakan tujuan saat pendaftaran.
8. Lokasi verifikasi hanya sebagai tempat melakukan verifikasi akun dan berkas kartu keluarga.
9. Di bagan Lokasi Verifikasi ketik nama Sekolah misal SD 01, pastikan data sudah benar.