Arti Kata Bahasa Arab

Arti Sumpah Mubahalah, Samakah dengan Sumpah Pocong? Hukum, Dalil dan Dampak Bagi yang Bersumpah

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti Sumpah Mubahalah, Samakah dengan Sumpah Pocong? Hukum, Dalil dan Dampak Bagi yang Bersumpah


Apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan. Bahkan resiko kematian bila benar benar dilakukan terbukti berbohong

 

Dari pengertian mubahalah dan sumpah pocong, berdasarkan materinya memiliki kesamaan yaitu bersumpah yang dilakukan oleh kedua belah pihak sama-samaakan menerima kutukan dari Allah.

Berkaitan dengan tata cara sumpah dengan kain kafan, itu yang tidak dikenal dalam mubahalah.

Dampak dari mubahalah atau sumpah pocong ini, lebih berat dari sumpah li’an, karena li’an fokus pada tuduhan zina dan akibatnya hanya pada individu, tidak mengikutkan anak dan istri.


Dasar Hukum Mubahalah

Akademisi HA Zahri, SH, M.I mengatakan dasar mubahalah tercantum dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 59-61.

Artinya: 


Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah. Kemudian Allah berfirman kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu.


Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri
kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali Imran: 59-61).


Dalam beberapa kitab tafsir, antara lain tafsir Jalalain, tafsir Ibnu Katsir dll. dikemukakan mengenai sebab nuzul ayat-ayat tersebut di atas.
Ayat mubahalah turun terkait dengan kedatangan orang-orang  Nasrani/Kristen dari Najran ke Madinah menemui Rasulullah Saw dan mengajak berdebat tentang Nabi Isa as. yang mereka meyakini bahwa Nabi Isa as. sebagai anak Tuhan.


Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa Isa as. bukan anak Tuhan, namun manusia pilihan Allah Swt sebagai nabi dan proses kehadirannya di dunia melalui kehamilan dan kelahiran, mirip proses Nabi Adam as., bahkan Adam
as. lahir tanpa ayah dan ibu. Mereka tak bergeming dengan pendapatnya, maka turun ayat mubahalah.

Mubahalah dan atau Sumpah pocong dipilih sebagai jalan terakhir yang hakimnya adalah Tuhan sendiri.

Hal yang penting dalam sumpah pocong itu kurang lebih ada tiga. Pertama adalah kain kafan atau mori, kemudian saksi, dan yang terakhir adalah sumpahnya.

Jadi, ketika ada orang yang hendak melakukan sumpah pocong ini, maka ia akan segera diperlakukan seperti mayat. Mulai dari dimandikan, sampai akhirnya dibalut dengan kain kafan.

Setelah itu, kemudian dibaringkan di masjid lalu sambil dibimbing seorang tokoh, orang yang disumpah akan mengucapkan apa yang perlu dikatakan.

Tidak hanya sumpah saja, tapi juga deretan risiko yang akan ditanggungnya jika berbohong, yakni mati, sakit parah, miskin tujuh turunan, dan sebagainya. Dalam prosesi ini harus ada saksi yang menyaksikan sehingga bisa dianggap sah.

Halaman
123

Berita Terkini