Hal ini dipicu karena kekecewaan keluarga korban sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.
Diketahui, Sularno adalah guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.
Sularno dipolisikan karena menghukum siswanya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara.
Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Sosok Sularno
Sosok Sularno (34) guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam pidana 1 tahun penjara.
Sularno berstatus guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
10 Tahun Mengabdi Bergaji Rp. 500 Ribu
Terungkap selama ini guru Sularno mengajar hanya digaji Rp 500 ribu perbulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal dana BOS turun
Dia mengabdi di dunia pendidikan menjadi seorang guru olahraga sudah sejak 2013 silam, dan bertahan hingga saat ini meski gajinya kecil.
Sularno hidup di desa dan mempunyai tanggungan dua orang anak dan istri, ia sendiri mangaku bingung bila nanti majelis hakim benar-benar memvonisnya satu tahun penjara.
"Saya ngajar dari tahun 2013 waktu gaji awal Rp.300 ribu sekarang sudah Rp. 500, kalau saya dipenjara siapa menghidupi anak istri saya," ungkapnya.
Sularno Dikenal Baik
Kepala Sekolah SD Negeri Sungai Naik, Kurnai menyampaikan sejak tahun 2013 masuk jadi guru tidak pernah bermasalah dengan guru lain atau pun muridnya.