Berita Nasional

Fakta Briptu MK, Penembak Pemuda di Gunung Kidul Ternyata Berstatus Demosi Karena Langgar Kode Etik

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta Briptu MK, Penembak Pemuda di Gunung Kidul Ternyata Berstatus Demosi Karena Langgar Kode Etik

TRIBUNSUMSEL.COM - Salah satu fakta muncul terkait tewasnya pemuda asal Kabupaten Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (19) yang tertembak anggota Polsek Girisubo, Briptu MK.

Kejadian tersebut berlangsung saat adanya acara hiburan pada Minggu (14/5/2023) malam.

Setelah kejadian tersebut, baru diketahui jika Briptu MK ternyata bersatus demosi, karena melakukan pelanggaran kode etik.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto.

Menurut Hariyanto status demosi yang diemban Briptu MK masih berjalan kurang dari setahun.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya.

Hariyanto menjelaskan sebelum bertugas di Polsek Girisubo karena sanksi demosi, Briptu MK berada di Ditreskrimsus Polda DIY.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Hariyanto juga mengungkapkan Briptu MK terancam disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hal tersebut lantaran tersangka diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak hanya sanksi etik, Briptu MK juga terancam sanksi pidana lantaran diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Di sisi lain, Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke tangan Briptu MK.

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.

Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.

Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini