Alasan John Wempi Wetipo mengunggat RSPI itu, karena dirinya tak terima namanya dicantumkan dalam surat keterangan lahir sebagai seorang Ayah dari bayi yang dilahirkan wanita bernama Veronica Jennifer.
Dalam gugatan tersebut, John Wempi Wetipo menuntut ganti rugi sebesar Rp 23 miliar untuk kerugian materiil dan imateriil yang dideritanya.
Hal ini diungkapkan oleh pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto.
Selain mengajukan gugatan ke RSPI, John juga mengajukan gugatan sebesar Rp11,2 miliar ke Pengadilan Jakarta Pusat terhadap Veronica Jennifer.
Sementara itu, Veronica Jennifer sendiri telah muncul di hadapan media dan mengaku mengenal baik dengan John Wempi Wetipo.
"Kronologisnya saya kenal baik dengan Pak John Wempi Wetipo selaku Wamendagri," ujar Veronica dilansir dari TikTok @amrinhbs.
Namun, ia juga mengaku sempat terlibat masalah dengan John yang membuat dirinya akhirnya digugat.
Veronica mengklaim bahwa dirinya memiliki bukti yang menunjukkan bahwa John adalah Ayah biologis dari anaknya, namun ia akan memberikan bukti-bukti tersebut setelah dilakukan mediasi.
(TribunJambi.com/TribunJateng.com)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News