TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pungutan liar (Pungli) dilaporkan Husein Ali Rafsanjani guru ASN di Pangandaran terus bergulir setelah kepala BKPSDM Dani Hamdani resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan penonaktifkan Dani Hamdani telah disetujui oleh bupati Pandangaran Jeje Wiradinata dengan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus pungli tersebut.
Diketahui kasus pungli yang dialami Husein Ali Rafsanjani bermula dari pelatihan dasar (Latsar) bagi calon pegawai negeri sipil pada tahun 2020 silam.
Husein Ali Rafsanjani termasuk dalam peserta yang kala itu mengikuti latsar yang bakal diadakan di kota Bandung.
Adapun kata Husein Ali Rafsanjani berdasarkan surat tugas dengan ricnian anggaran latsar yang telah dibiayai oleh negara.
Menariknya, para peserta malah diminta untuk menyetor atau membayar sejumlah uang transportasi dengan nominal Rp Rp270.000
Lalu para peserta juga diminta kembali membayar Rp310.000 saat kegiatan berjalan, tanpa tahu untuk apa peruntukannya.
Hal tersebut membuat Husein keberan lantaran nomial Rp 350 Ribu cukup besar,
Apalagi mengingat gajinya sebagai CPNS selama tiga bulan, belum dibayarkan lantaran akan dirapel
Pilih Melapor Malah Diintimidasi
Husein pun melaporkan adanya pungli tersebut ke lapor.go.id setelah diskusi dengan teman-temannya.
Ia juga tak lupa mencantumkan bukti tangkap layar soal penagihan dan bukti transfer.
"Jadi, saya lapor di lapor.go.id, saya kasih cantumannya, saya kasih screenshot penagihannya, saya kasih bukti transfernya di situ dengan kata-kata yang baik, dengan kata-kata yang saya pikirkan bersama teman-teman saya," urainya.
Tak lama setelah Husein membuat laporan, pihak BKPSDM Pangandaran mencari-cari siapa yang melapor.
Husein pun pada akhirnya mengaku karena tidak ingin merugikan orang lain.