Berita Nasional

Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus Tersangka Kecelakaan di Guci, Terancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Polisi Tetapkan Sopir dan Kernet Bus PO Duta Sebagai Tersangka Kecelakaan di Guci

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peristiwa kecelakaan maut bus pariwisata PO Duta yang jatuh dari jurang ke sungai Guci hingga kini masih jadi sorotan.

Baca juga: Nasib Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci, Publik Sebut Tak Salah

Sebelumnya diketahui masyarakat dihebohkan dengan peristiwa kecelakaan maut bus pariwisata PO Duta yang jatuh dari jurang ke sungai Guci Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu.

Hingga akhirnya kini pihak polisi menetapkan sopir dan kernet bus pariwisata PO Duta sebagai tersangka dengan alasan lalai hingga mengakibatkan kecelakaan yang memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.

PO Duta Wisata Angkat Bicara Soal Isu Penyebab Bus Terjun ke Sungai di Guci Kabupaten Tegal (Instagram DutaWisataOfficial/IST)

Menurut Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

Bukan tanpa sebab, pasal tersebut dijatuhkan lantaran adanya kelalaian yang dilakukan oleh sopir dan kernet bus pariwisata PO Duta.

Sopir dan kernet bus pariwisata PO Duta dianggap lalai karena saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi.

Baca juga: Viral Sultan di Bojongkoneng Berangkatkan Umroh 2 RT Gratis Sejak 2019, 60 Orang per Tahun

Baca juga: Kronologi Pria Ngaku Polisi Ribut dengan Anggota Patroli Polres Batanghari, Ciut saat Diamankan

Selain itu keputusan tersebut diambil berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.

Ia mengatakan kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi.

Korban Bus PO Duta Wisata yang Terjun ke Sungai di Guci Bertambah, Ibin Meninggal Alami Luka Berat (Kolase Tribunsumsel.com)

Sarajod kemudian juga menepis kabar adanya seorang bocah yang memainkan rem tangan bus Duta Wisata yang meluncur tanpa sopir hingga terperosok ke Sungai Awu, di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Pasalnya berdasarkan keterangan para saksi di dalam bus yang menyatakan tidak melihat seorang anak pun yang memainkan tuas rem tangan.

Sajarod mengatakan, untuk memastikan penyebab kecelakaan, pihaknya bahkan akan mendatangkan tenaga ahli.

Bahkan juga melakukan pengecekan terhadap setiap sistem pengereman bus yang sudah berhasil dievakuasi.

Nasib Romyani Sopir Bus PO Duta Wisata Ditetapkan Tersangka

Sementara itu kini Romyani (55) harus menerima keputusan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus terjun ke sungai di kawasan Guci Kabupaten Tegal, Jawa Tengah minggu lalu, (7/5/2023).

Romyani tak sendiri, sang kernet berinisial AY statusnya turut jadi tersangka dalam kasus kecelakaan bus tersebut.

Nasib Romyani Sopir Bus Po Duta Wisata Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal (Kolase/Po Duta Wisata)

Sebelum jadi tersangka, dukungan publik sempat ramai ditujukan kepada Romyani sang sopir bus lantaran dinilai tak bersalah.

Hal tersebut dapat dilihat dari komentar di postingan di instagram Dutawistaa_official, Rabu (11/5/2023).

Publik di medsos ramai menuliskan tagar #savepaksopir sebagai salah satu bentuk dukungan.

"Jangan Salahkan pak supir," tulis akun @tika.putrry3

"Savepaksopir,"tuis akun @Alonecreative

Baca juga: Romyani Sopir Bus dan Kernet PO Duta Wisata Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

Publik Menyebut Sopir Po Duta Wisata Tak Bersalah (Kolase/instagram Po Duta Wisata)

Adapun kini Romyani sopir bus Po Duta Wisata disangkakan dengan pasal 359 KUHP yang berisikan sebagai berikut :

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tertulis di isi pasal tersebut.

Lebih jauh, seperti diketahui sebelumnya bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).

Dalam peristiwa itu, 37 penumpang di dalamnya mengalami luka-luka hingga dua di antaranya meninggal dunia.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkini