Berita Nasional

Motif Husen Bunuh dan Mutilasi Bos Galon di Semarang Gegara Dendam Sering Dimarahi dan Dipukuli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Husen (28), pelaku mutilasi mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang, dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). Husen mengaku melarikan diri usai membunuh majikannya karena ingin polisi bekerja mengejarnya.

Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.

Muhammad Husen Pembunuh Bos Galon di Semarang, Akui Tak Menyesal (kolase/Tribunjateng)

"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023).

Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.

Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya.

 

 

Berita Terkini