Dimana menurutnya sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya tidak hilang tetapi disimpan di DPW PKS Sumsel semenjak dibeli lunas dan Erza Saladin diyakini mengetahui prihal keberadaan sertifikat tersebut disimpan oleh DPW PKS Sumsel karena tanah dan bangunan yang ada dalam sertifikat tersebut dibeli oleh DPW PKS Sumsel dengan uang berasal dari infak umum Anggota Legislatif dari PKS se Sumatera Selatan dalam tempo waktu kurang lebih 12 tahun.
Selain itu menurutnya semenjak tahun 2018 Erza Saladin terhitung ada 5 kali melakukan negoisasi kepada DPW PKS Sumsel baik oleh dirinya langsung maupun mengirim utusannya.
“Persoalan yang sulit untuk dipenuhi adalah Erza Saladin meminta 3 buah aset DPW PKS Sumsel yang dibeli dari infak umum anggota legislatif dari PKS selama kurang lebih 12 tahun tersebut dibagi menjadi dua bagian. Sebagian untuk Erza Saladin dan sebagiannya lagi untuk DPW PKS Sumsel,” capnya.
Terhadap kebuntuan penyelesaian persoalan itulah akhirnya membuat Erza Saladin mengambil jalan pintas.
“Kita duga dia berkerjasama dengan mafia pertanahan sehinga muncul ide untuk membohongi Polda Sumsel dengan membuat surat keterangan hilang palsu dan juga membohongi BPN Kota Palembang,” tuturnya.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang tidak negarawan dari Erza Saladin selaku Ketua Partai yang seharusnya dapat memberikan ketauladanan kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan-persolan sesuai dengan kaidah norma yang berlaku. Tetapi dia mengambil tindakan dengan menghalalkan semua cara guna kepentingan ambisinya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel