Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Merespon kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh truk tronton sering terjadi di Jalanan Kota Palembang.
Pemprov Sumsel melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel mulai menggelar razia dalam rangka sosialisasi, pengawasan dan penertiban laik jalan kendaraan bermotor angkutan orang dan barang tahun 2023.
"Penertiban akan dilakukan selama tiga hari mulai hari ini hingga tiga hari kedepan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Ari Narsa, Rabu (3/5/2023)
Menurutnya, penertiban tersebut sesuai arahan Gubernur Sumsel Herman Deru supaya kendaraan bertonase besar yang meresahkan dan melanggar aturan agar ditertibkan.
"Untuk itu kami bersama tim gabungan dari kepolisian, BPTD, PU, BBJN, Dishub kota, TNI dan pihak terkait melakukan penindakan," katanya
Pihaknya turun di jalan secara langsung seperti ke Jalan A Rozak, RE Martadinata dan Jalan Noerdin Panji Kebun Sayur.
Bahkan kegiatan tersebut dilakukan dari siang hingga malam hari
Tim akan melihat kendaraan yang melintas mana yang tidak laik jalan, kemudian diperiksa juga kelengkapan surat dan lain-lainnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang parkir dan mangkal di pinggir jalan dan mengganggu penguna jalan lainnya.
"Akan kita lihat dulu kendaraan tersebut, kalau memang melanggar ya akan langsung ditertibkan. Perintah Gubernur kalau melanggar agar dikandangkan," katanya
Menurutnyan Selama ini, memang sudah ada penertiban, dan saat ini diintenskan kembali.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Palembang Bobol Rumah Nenek, Curi Brankas Isi Emas dan Uang Puluhan Juta
Pihaknya juga merangkul asosiasi pengusaha truk, asosiasi ekspedisi dan asosiasi terlibat lainnya.
"Kami juga akan memberikan edukasi kesadaran berlalu lintas, sehingga meminimalis terjadinya insiden di jalan raya," katanya
Disamping, kata dia, sosialisasi aturan kendaraan besar yang harus melintas di jalur dan jam yang telah ditentukan pemerintah kota yakni Perwali 36 Tahun 2019.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel