Berita Palembang

Remaja 16 Tahun di Palembang Bobol Rumah Nenek, Curi Brankas Isi Emas dan Uang Puluhan Juta

Seorang remaja 16 tahun di Palembang  membobol rumah neneknya dan bawa lari brankas isi emas serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Remaja 16 tahun di Palembang  membobol rumah neneknya dan membawa lari brankas isi emas serta uang tunai puluhan juta rupiah. Dua dari empat pelaku diamankan di Polsek Seberang Ulu I, Rabu (3/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang remaja 16 tahun di Palembang  membobol rumah neneknya dan membawa lari brankas isi emas serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Saat beraksi membobol rumah neneknya di Jalan Majapahit V Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang dia tidak seorang diri melainkan dilakukan berempat bersama tiga rekannya.

Dua dari remaja tersangka pencurian tersebut berinisial RBK (16) dan MDS (16) kini mendekam di tahanan Polsek Seberang Ulu I.

Aksi pencurian tersebut terjadi hari Jumat (21/4/2023), sekitar pukul 02:10 WIB di rumah korban Cecep Aprianto.

Korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna biru putih nopol BG 5579 ADB, 1 buah Berangkas merek Krisbow warna merah berisikan Uang Rp 25 juta, dan emas 1,5 suku.

Total kerugian kurang lebih Rp 44 juta rupiah.

Baca juga: Beredar Kabar Akbar Alfaro Lengser dari Ketua DPC Gerindra Palembang, Sosok Ini Disebut Pengganti

Kapolsek SU I, Kompol Firdaus mengatakan benar anggota buser Polsek SU I berhasil menangkap dua tersangka pencurian yang terjadi di Jalan Majapahit V yang sempat viral di media sosial (medsos).

Saat melakukan aksinya dua tersangka ini mengunakan modus.

Satu dari tersangka yang diamankan ini masih ada kaitan keluarga dengan korban.

"Pelaku mengetahui situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga dengan mudah mengambil berangkas dan sepeda motor korban," ungkap Firdaus, Rabu (4/5/2023).

Tak hanya berdua, pelaku melakukan aksinya bersama kedua rekannya yang lain. Yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO yakni ZD dan AR.

Hasil curian tersebut para pelaku bagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli makanan dan pakaian.

"Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, " katanya.

Sedangkan, tersangka RBK sebelum beraksi mereka kumpul di rumah MDS bersama ZD (DPO).
Untuk menyusun rencana mencuri di rumah korban, dan sepakat bertugas masing-masing saat beraksi. Lalu ZD menghubungi AR (DPO) yang datang menggunakan sepeda motor.

"Saya yang memberi ide pak. lalu kami berboncengan motor berempat menuju ke rumah korban. Sesampai di rumah korban kamu bertiga turun, sementara AR langsung pergi dengan sepeda motor," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved