Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Dipecat dan jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Mata Berlinang
Nasib AKBP Achiruddin usai dipecat secara tidak hormat dari intitusi kepolisian kini resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti bersalah
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - AKBP Achiruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Ia dinyatakan bersalah lantaran terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (2/5/2023) Dikutip Kompas.com.
Kapolda Sumut itu pun menyebut AKBP Achiruddin Hasibuan disangkakan Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP, karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.

Sementara terpantau TribunMedan.com, saat keluar sidang, Achiruddin Hasibuan tampak digiring personel Provos Propam Polda Sumut.
Wajahnya tampak memerah dan matanya berlinang mengisyaratkan kesedihan yang mendalam.
Baca juga: Reaksi Ibunda Ken Admiral Setelah AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Buntut Penganiayaan Anaknya
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).
Alasan pemecatan AKBP Achiruddin lantaran terbukti bersalah sebagai anggota Polri aktif berpangkat, ia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Baca juga: Ungkap Dugaan TPPU AKBP Achiruddin Hasibuan Polda Sumut Surati PPATK, Akui Terima Gratifikasi PT ANR
Selain itu, AKBP Achiruddin juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang komisi kode etik profesi di Bid Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023.
Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka
AKBP Achiruddin Hasibuan Langgar Etik
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat
AKBP Achiruddin Hasibuan
Ken Admiral
Aditya Hasibuan
Tribunsumsel.com
Sosok Kashmal Anak Kombes Disebut AKBP Achiruddin Dalam Kasus Penganiayaan Ken Admiral |
![]() |
---|
'Nyanyian' AKBP Achiruddin di Kasus Penganiayaan Ken Admiral, Sebut Nama 2 Anak Kombes Ikut Terlibat |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Protes Saat Rekontruksi Penganiayaan Ken Admiral, Sempat Bentak Saksi:Jangan Ngarang |
![]() |
---|
Dipeluk AKBP Achiruddin Saat Rekontruksi, Mimpi Aditya Hasibuan Masuk Akmil Pupus Usai Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Pengawas 1,6 Ton Solar, AKBP Achiruddin Diupah Rp 7,5 Juta Perbulan, Kini Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.