TRIBUNSUMSEL.COM- Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM merupakan surat resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk keluarga tak mampu secara ekonomi.
Agar mendapatkan keringanan biaya untuk keperluan pendidikan sampai dengan kesehatan.
Disamping itu SKTM adalah dokumen wajib yang jadi syarat mendaftar KIP Kuliah.
Untuk membuat SKTM gratis serta tak dipungut biaya.
Baca juga: Cara Main Truth or Dare Lengkap dengan Daftar Pertanyaan dan Tantangan Kocaknya
Biasanya untuk menyelesaikan pembuatan SKTM pada KIP Kuliah 2023.
Inilah Tata Cara Membuat SKTM Untuk KIP Kuliah.
Cara Membuat SKTM Pada KIP Kuliah
-Anda membawa Surat Pengantar keterangan tak mampu dari Ketua RT/RW Setempat.
- Kemudian anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta fotokopi
- Lalu anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli serta fotokopi orang tua
_ Anda membawa Akta Kelahiran Asli serta fotokopi
- Disamping juga anda membawa Kartu Keluarga (KK) Asli serta fotokopi.
Pada persyaratan membuat SKTM di tiap daerah berbeda-beda.
Baca juga: Tata Cara Beli Tiket Bioskop Via Online di Shopee Beserta Panduan Cetaknya, Lengkap
Cara Membuat SKTM Untuk KIP Kuliah
-Pada pemohon membawa semua persyaratan membuat SKTM ke kantor kelurahan