CPNS 2023

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022, Ini Cara Cek dan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINK Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemanag 2022 Sudah Bisa Diakses, 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus

TRIBUNSUNSUMSEL.COM - Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 pada kamis (27/4/2023).

Hasil pengumuman seleksi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 dapat dilihat melalui link berikut ini:

Sebagai tambahan informasi, berikut arti kode yang terdapat pada kolom keterangan hasil seleksi PPPK Kemenag Anggaran tahun 2022

a. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;

b. Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK:

c. Kode “TL” adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK;

d. Kode "TL1" adalah peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap kali subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 tahun 2022;

e. Kode "TH" adalah peserta yang Tidak Hadir.

Baca juga: Tes PPPK Kabupaten Muara Enim, Hanya Boleh Bawa Kartu Ujian dan Kartu Identitas

>> 29.109 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK Kemenag

Dikutip dari Tribunjabar.id (28/4/2023) Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Hasil tersebut tentu disesuaikan dengan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK teknis.

“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali seperti mengutip keterangan dari laman kemenag.go.id, Jumat (28/4/2023).

Menurut Niza Ali, peserta yang dinyatakan lulus ujian kompetensi calon PPPK Kemenag ini adalah yang memenuhi seluruh persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Tak hanya itu, para pelamar mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.

Baca juga: Polda Sumsel Tetapkan Seleb TikTok, Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tutupnya.

Cara Mengajukan Sanggah

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi , maka dapat megajukan sanggah.

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023

Namun perlu diingat, masa sanggah tidak bertujuan untuk mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, atau menambah informasi.

Nantinya, panitia seleksi PPPK Kemenag 2022 bisa menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen.

Adapun cara mengajukan sanggah PPPK Kemenag 2022 adalah:

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password peserta

3. Pilih menu "Sanggah"

4. Kemudian, isi sanggahan dengan menjabarkan keberatan yang ingin diajukan.

Demikian sajian informasi terkait LINK untuk mengakses pengumuman hasil seleksi PPPK Kemenag tahun anggran 2022.

Berita Terkini