TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan Aditya Hasibuan putra dari perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata turut disorot Mahfud MD.
Menteri politik hukum dan ham (Menkopolhukam-red) tersebut bahkan langsung menurunkan tim ke Medan.
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (27/4/2023) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang telah menganbil langkah terkait kasus AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan itu sudah ditindak dan untuk ini saya apresiasi kepada Pak Panca Kapolda Sumatera Utara, sudah mengambil langkah-langkah dan saya juga sudah mengirim tim ke sana," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Geledah Rumah
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu (26/4/2023) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan proses penggeledahan dilakukan selama dua jam.
"Selama dua jam kita melakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah," ujar Sumaryono dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Sumaryono menyebut pihaknya tidak menemukan senjata api laras panjang di rumah tersebut seperti keterangan Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan.
Pihak kepolisian hanya mendapatkan barang bukti berupa senjata air softgun, Decoder CCTV, dan sebagainya.
"Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH," tuturnya.
"Untuk senjata air softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukannya," sambungnya.
Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Rekening Diblokir
Fakta baru AKBP Achiruddin Hasibuan diduga lakukan tindak pidana pencucian uang dengan nominal mencapai puluhan miliar.
Hal tersebut terkuak setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyelidikan.
Adapun pencucian uang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan melalui dua rekening pribadi yang berbeda.
Di dua rekening tersebut ada indikasi penyimpangan sumber dana yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," ucap Kepala PPTAK Ivan Yustiavadana dilansir dari Tribunnews,com, Kamis (27/4/2023).
Lanjut Ivan dengan adanya penyimpangan dana tersebut pihaknya melakukan pemblokiran di rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ditambahkan Ivan, penyelidikan sudah dilakukan jauh sebelum kasus pemukulan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan muncul ke publik.
Sebelumnya, Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan disorot lantaran tak seusai dalam LHKPN.
Tercatat AKBP Achiruddin Hasibuan hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644.
AKBP Achiruddin Hasibuan terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara.
I. DATA HARTA Pelaporan LHKPN 24 Maret 2021 Pelaporan LHKPN Kenaikan / (penurunan) Jumlah
A. Tanah dan bangunan Rp 46.330.000
1. Tanah seluas 566 m2 di kab / kota Medan, hasil sendiri 46.330.000
B. Alat transportasi dan mesin Rp 370.000.000
1. Mobil, Toyota Fortuner minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp370.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp 0
D. Surat berharga Rp 0
E. Kas dan setara kas Rp 51.218.644
F. Harta lainnya Rp 0.
Sub Total Rp 467.548.644
II. Hutang Rp 0
III. Total harta kekayaan (I-II) Rp 467.548.644
(*)
Baca berita lainnya di Google News.