Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan AH sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan itu masing-masing dibuat atas nama Ken Admiral dan laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut tersebutlah, AH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang mana dari LP (laporan) saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ken Admiral.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com