"Jangan ada yang namanya bungkam membungkam lagi. Itu zaman kapan, kita sudah 2023, Indonesia harus maju, Indonesia harus menerima kritikan pedas atau apapun itulah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tiktoker Bima Yudho dilaporkan oleh advokat Gidha Ansori usai mengkritik Provinsi Lampung yang menyebutkan daerahnya tidak maju-maju hingga sebutan dajjal.
Baca juga: BREAKING NEWS Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap, Ternyata DPO Kasus 2.000 Ekstasi
Polda Lampung Hentikan Kasus Bima Kritik Lampung
Usai dilaporkan kasus UU ITE Polda Lampung resmi menghentikan kasus Bima Yudho usai dilaporkan karena kritik Pemprov Lampung.
Kasus tersebut dihentikan karena penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.
Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.
"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor." kata Pandra.
Baca berita lainnya di Google News