TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Bupati Lahat Cik Ujang SH mengeluarkan surat edaran Nomor 551/434/HUB/2023 tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPd.I melalui Kabid Angkutan Sarana, Yanuar Ardiansyah.
Dikatakannya, menindaklanjuti Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktur Jenderal Bina Marga dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor: KP-DRJD 2816 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/202 Nomor: 05/PKS/Db/2023 dan Nomor :026/SE/Dishub/2023 tentang pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan.
"Dalam isi surat tersebut berbunyi selama arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023/1444 H, dengan ini disampaikan sebagai berikut. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan di Kabupaten Lahat selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H, perlu dilakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.
Kemudian, Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dilakukan terhadap Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan dan Mobil barang dengan keretagan dengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian ( tanah, pasir, batu ), hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca juga: Kecelakaan Kereta Api Tabrak Motor di Muara Enim, Linda Warga Lahat Tewas, 3 Luka-Luka
Selanjutnya, Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagai mana dimaksud pada point 2 (dua) diberlakukan pada ruas jalan non tol dengan ketentuan Arus mudik, pada tanggal 17 April 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan tanggal 21 April 2023 pukul 24.00 WIB
"Arus balik periode I, padatanggal 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 26 April 2023 pukul 08.00 WIB, Arus balik periode II, pada tanggal 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,"ujarnya. (SP/EHDI)