TRIBUNSUMSEL.COM- Zakat Fitrah wajib dikeluarkan umat muslim di hari-hari terakhir bulan Ramadhan.
Adapun waktu terbaik membayar zakat bagi seorang muslim adalah menjelang matahari terbenam dan pada malam Idul Fitri.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984)
Lantas bagaimana jika ada orang terlambat membayar zakat fitrah melewati batas waktu yang telah ditentukan?
Hukum Terlambat Membayar Zakat Fitrah
Melansir laman rumaysho, zakat fitrah yang telat dan lupa dibayarkan tetap ditunaikan karena termasuk hak orang yang berhak.
Sebenarnya, zakat fitrah haruslah dibayarkan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Namun, seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fitrah tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan.
Zakat tersebut masih menjadi utang dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya
Sebab zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan., dan hal ini dibahas dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23:341.
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan bahwa waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, diantaranya yakni:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawa. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
- Waktu makruh, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri
- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Dalam sebuah hadist, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.
Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Baca juga: Arti Warzuqni Fahma, Bagian dari Doa Sebelum Belajar, Manfaat, Keutamaan, Lengkap dengan Doa Lainnya
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Tulisan Latin dan Terjemahannya, Mudah Dibaca
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga Lengkap, Mudah Dibaca
Demikian penjelasan mengenai hukum terlambat mambayar zakat fitrah bagi umat muslim lengkap dengan waktu terbaik membayarnya.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news