Berita Nasional

Pledoi Teddy Minahasa Pamer Prestasi Berantas Judi dan Narkoba, Kini Merasa Jadi Target Dijatuhkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba menjalani sidang dengan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

Kemudian meredakan konflik antar suku di Lampung. dan meredam konflik sosial di Banten, serta sejumlah karya yang dijadikan role model oleh daerah lain saat bertugas di Jakarta. Seperti terobosan layanan SIM keliling, elektronik BKPB, Samsat Drive thru, maupun uji teori SIM berbasis CAT.

4. Kirim Surat Kecil untuk AKBP Dody

Dalam persidangan terungkap adanya surat kecil dari Irjen Teddy kepada AKBP Dody Prawiranegara saat keduanya ditangkap oleh tim penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya.

Surat kecil itu berisi perintah agar Dody bergabung dengan Teddy dalam perkara ini.

Nantinya, kesalahan akan dilimpahkan kepada Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba.

"Ini terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa untuk membuang semuanya ke Arif dan bandar Anita," kata Dody kepada Majelis Hakim.

Selain melimpahkan kesalahan kepada dua terdakwa lainnya, Teddy juga mengajak Dody untuk mencabut kuasa bagi penasihat hukumnya, Adriel Purba.

"Ini adalah surat tangan dari terdakwa saat ditangkap di Polda Metro Jaya, termasuk surat kuasa dari Pak Henry Yoso (Yosodiningrat). Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," ujarnya sembari menawarkan untuk menunjukkan sepucuk surat kepada Majelis Hakim.

Namun Majelis Hakim menyarankan agar surat itu ditunjukkan saat persidangan Dody sebagai terdakwa.

"Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Dody.

5. Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memarahi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023).

Dirinya memarahi penyidik yang dihadirkan sebagi saksi saat membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis sesudah dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya.

Dia pun mempertanyakan dasar rilis hasil uji laboratorium tersebut.

"Hasil lab urin dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada dua penyidik yang jadi saksi di persidangan Senin (13/2/2023).

Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy kembali berbicara.

Dirinya menegaskan bahwa Kapolri melakukan press release atas data yang diberikan bawahannya.

"Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua. Saya tanya sekarang apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" tanya Teddy lagi.

Kedua penyidik yang menjadi saksi tak bisa berkutik di hadapan sang jenderal bintang dua.

"Siap," kata mereka.

Ucapan siap itu pun diartikan bahwa keduanya membenarkan bahwa Kapolri memberikan rilis yang salah.

"Terimakasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," kata Teddy.

Dengan gelagapan, keduanya meminta Teddy mengulang pernyataannya.

"Bagaimana pak?" tanya mereka dengan volume pelan.

Mendengar itu, Teddy langsung melantangkan volume suaranya.

Seolah murka, dia mempertanyakan pendengaran yang dimiliki para saksi.

"Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" ujar Teddy dengan suara lantang hingga bergema ke berbagai penjuru ruangan.

"Siap sudah keras, bapak," kata saksi Tri Hamdani.

6. Tak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba

Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Teddy Minahasa menegaskan dirinya tak bersalah dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton, artinya serius dalam proses persidangannya."

"Proses yang sudah dijalani sejauh ini, apakah saudara merasa bersalah? Apakah saudara ada merasa menyesal?" kata Ketua Majelis Hakim di persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia," jawab Teddy.

Teddy melanjutkan hanya menyesal karena telah memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy sekali lagi menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

Bahkan, ia tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut serta kapan transaksinya.

"Saya pun tidak pernah mengetahui barang itu, sama sekali tidak tahu."

"Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia," jelas Teddy.

Jika menjadi bos, lanjutnya, maka Teddy sendiri-lah yang membagi uangnya.

"Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya."

"Sedangkan dalam hal ini kan mereka membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya hanya dikaitkan," ujar Teddy.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini