Berita Nasional

Pledoi Teddy Minahasa Pamer Prestasi Berantas Judi dan Narkoba, Kini Merasa Jadi Target Dijatuhkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba menjalani sidang dengan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntuhan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Kamis (13/4/2023).

Pledoi yang dibacakan oleh Irjen Teddy Minahasa diberi judul Industri Hukum dan Konspirasi.

Didalamnya, Teddy Minahasa menyebut soal prestasi yang banyak dicapainya dalam memberantas tindak kejahatan terutama menyangkut judi dan narkoba.

Menurut Teddy, langkah berani yang dilakukannya membuat banyak pihak terusik dan berniat menjatuhkannya.

Tak hanya itu, Teddy Minahasa juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya itu, mulai proses penangkapan yang tak prosedural lantaran tanpa melalui proses pemeriksaan, alat bukti yang cacat hukum, sampai kesaksian sejumlah saksi yang diragukan kebenarannya.

"Saya merasa ada beberapa pihak yang tak senang dengan keuletannya dalam memberantas kejahatan. Banyak pihak yang merasa terusik atau tak nyaman dengan langkah-langkah konkret saya dalam memberantas judi dan narkoba yang tanpa kompromi," kata Tedy Minahasa saat di persidangan.

Baca juga: Klarifikasi Fladiniyah Dokter Muda Cekcok dengan Pengunjung RS Medan, Diklakson dari Jarak 400 Meter

Selama aktif bertugas sebagai Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa tergolong rajin memerangi praktik prostitusi, minuman keras, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga perjudian.

Tercatat, ada sebanyak 344 kasus judi online terungkap dalam dua pekan, yang merupakan capaian paling tinggi se-Indonesia. Selain itu, pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tertinggi se-Indonesia.

Gencarnya Teddy Minahasa dalam memerangi peredaran narkoba, judi, hingga prostitusi justru kandas di tengah jalan. Dia menyebut hal tersebut terjadi karena rencana penjebakan Linda Pujiastuti yang dikenal sebagai bandar narkoba justru balik pada dirinya hingga berakhir di jeruji besi.

"Namun, giliran saya akan menangkap Linda Pujiastuti yang jelas-jelas berprofesi sebagai bandar sekaligus sebagai perantara jual beli narkoba, justru saya menerima perlakuan yang sebaliknya. Saya dijebloskan ke dalam penjara," katanya.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya lebih percaya atas keterangan bohong dari Linda Pujiastuti dibandingkan dengan semangat Teddy Minahasa untuk menangkap bandar narkoba. Teddy merasa perkara hukum yang sedang dihadapinya tidak terjadi begitu saja, melainkan dirasa penuh konspirasi dan rekayasa yang memang sengaja disetting untuk menjatuhkan dirinya.

"Hal ini mengindikasikan bahwa saya memang menjadi target dari kelompok tertentu, baik dari internal maupun eksternal Polri," ujarnya. (*)


Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dinyatakan jaksa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Diketahui, kasus ini sempat menjadi sorotan tajam karena Teddy Minahasa disebut telah memerint5ahkan anak buahnya untuk menukar 5 kg barang bukti sabu dengan tawas.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar jaksa.

Berikut sederet dosa Irjen Teddy Minahasa hingga berujung dituntut hukuman mati. (tribunnews.com/Teddy Minahasa)


Berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba hingga jalannya persidangan:

1. Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

Jaksa penuntut Umum (JPU) menyebut Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa meminta saksi AKBP Dody Prawiranegara yang ketika itu Kapolres Buktitinggi untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi Dody dan bukti informasi elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Perintah itu diberikan dengan kata-kata isyarat atau koe supaya tidak diketahui orang lain.

"Berdasarkan keterangan saksi AKBP Dody Prawiranegara, ada bukti informasi atau aplikasi WhatsApp kembali mengirimkan pesan kepada saksi dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan saksi menjawab 'siap jenderal'. Lalu, terdakwa menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi menjawab kembali 'siap 10 jenderal'," ujar JPU.

2. Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat menawarkan pengangkutan narkotika berupa 5 kilogram sabu dari Bukittinggi ke Jakarta menggunakan pesawat.

Tawaran itu terungkap dalam sidang ageda pembacaan dakwaan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).

Saat itu AKBP Dody menghadap Irjen Teddy pada 19 September 2022 untuk melaporkan perkembangan penjualan barang bukti narkotika berupa sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Saksi Dody Prawiranegara akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat, untuk langsung diserahkan kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Teddy Minahasa.

Mendengar laporan itu, Teddy pun menawarkan agar barang bukti sabu itu dibawa menggunakan pesawat.

Sebab Teddy juga kan terbang ke Jakarta tak lama setelah itu.

"Terdakwa menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegeara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Namun Dody menolak tawaran Teddy tersebut.

"Saksi Dody Prawiranegara menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya."

Pada akhirnya, 5 kilogram sabu itu dibawa melalui jalur darat pada 22 September 2022.

Dody pun berangkat ke Jakarta bersama orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif.

3. Pamer Deretan Penghargaan dari Presiden

Irjen Teddy Minahasa membeberkan deretan penghargaan yang ia terima dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023).

Selama mengabdi 30 tahun di institusi Polri, Teddy mengaku tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Bahkan dirinya mendapat penghargaan dari negara dan institusi.

"Dapat penghargaan dari negara atau institusi?" tanya hakim.

"Banyak. Tanda jasa yang skala nasional ada 24 tanda kehormatan yang kami terima dari Presiden Republik Indonesia," kata Teddy.

Dijelaskan Teddy, penghargaan yang ia terima selama berkarir di kepolisian diantaranya penghargaan dari Presiden selaku Direktur Akreditasi Asian Games tahun 2018, penghargaan pemenang piala citra pelayanan prima tahun 2004, 2006 dan 2008 dari presiden.

Selain itu ia mengaku juga mendapat penghargaan 5 tahun beruntun sebagai koordinator pelatih Paskibraka Nasional, lalu mendapat Bintang Seroja dari Gubernur Lemhanas

"Kami juga mendapat penghargaan 5 tahun berturut menjadi koordinator pelatih Paskibraka Nasional. Penghargaan dari Gubernur Lemhanas sebagai penerima Bintang Seroja," ungkapnya.

Bukan cuma itu, Teddy juga menyebut mendapat penghargaan ketika penugasan di Sumatera barat yakni berhasil mencabut baiat 1.157 orang yang berpotensi sebagai teroris atau gerakan radikalisme.

Teddy juga mampu mendongkrak cakupan vaksinasi di Sumbar dari 16 persen ke 72 persen dalam waktu 4 bulan.

Kemudian meredakan konflik antar suku di Lampung. dan meredam konflik sosial di Banten, serta sejumlah karya yang dijadikan role model oleh daerah lain saat bertugas di Jakarta. Seperti terobosan layanan SIM keliling, elektronik BKPB, Samsat Drive thru, maupun uji teori SIM berbasis CAT.

4. Kirim Surat Kecil untuk AKBP Dody

Dalam persidangan terungkap adanya surat kecil dari Irjen Teddy kepada AKBP Dody Prawiranegara saat keduanya ditangkap oleh tim penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya.

Surat kecil itu berisi perintah agar Dody bergabung dengan Teddy dalam perkara ini.

Nantinya, kesalahan akan dilimpahkan kepada Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan Dody dan Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba.

"Ini terkait dengan saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa untuk membuang semuanya ke Arif dan bandar Anita," kata Dody kepada Majelis Hakim.

Selain melimpahkan kesalahan kepada dua terdakwa lainnya, Teddy juga mengajak Dody untuk mencabut kuasa bagi penasihat hukumnya, Adriel Purba.

"Ini adalah surat tangan dari terdakwa saat ditangkap di Polda Metro Jaya, termasuk surat kuasa dari Pak Henry Yoso (Yosodiningrat). Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," ujarnya sembari menawarkan untuk menunjukkan sepucuk surat kepada Majelis Hakim.

Namun Majelis Hakim menyarankan agar surat itu ditunjukkan saat persidangan Dody sebagai terdakwa.

"Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Dody.

5. Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memarahi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023).

Dirinya memarahi penyidik yang dihadirkan sebagi saksi saat membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis sesudah dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya.

Dia pun mempertanyakan dasar rilis hasil uji laboratorium tersebut.

"Hasil lab urin dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada dua penyidik yang jadi saksi di persidangan Senin (13/2/2023).

Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy kembali berbicara.

Dirinya menegaskan bahwa Kapolri melakukan press release atas data yang diberikan bawahannya.

"Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua. Saya tanya sekarang apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" tanya Teddy lagi.

Kedua penyidik yang menjadi saksi tak bisa berkutik di hadapan sang jenderal bintang dua.

"Siap," kata mereka.

Ucapan siap itu pun diartikan bahwa keduanya membenarkan bahwa Kapolri memberikan rilis yang salah.

"Terimakasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," kata Teddy.

Dengan gelagapan, keduanya meminta Teddy mengulang pernyataannya.

"Bagaimana pak?" tanya mereka dengan volume pelan.

Mendengar itu, Teddy langsung melantangkan volume suaranya.

Seolah murka, dia mempertanyakan pendengaran yang dimiliki para saksi.

"Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" ujar Teddy dengan suara lantang hingga bergema ke berbagai penjuru ruangan.

"Siap sudah keras, bapak," kata saksi Tri Hamdani.

6. Tak Merasa Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba

Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Teddy Minahasa menegaskan dirinya tak bersalah dalam kasus jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut disampaikan Teddy kepada Ketua Majelis Hakim saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Ini sudah persidangan kita yang ke-12 kategorinya maraton, artinya serius dalam proses persidangannya."

"Proses yang sudah dijalani sejauh ini, apakah saudara merasa bersalah? Apakah saudara ada merasa menyesal?" kata Ketua Majelis Hakim di persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

"Sama sekali tidak (merasa bersalah), Yang Mulia," jawab Teddy.

Teddy melanjutkan hanya menyesal karena telah memperkenalkan Linda Pujiastuti kepada mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy sekali lagi menyangkal dirinya menjadi otak jaringan peredaran gelap narkoba.

Bahkan, ia tak tidak pernah mengetahui tentang barang terlarang tersebut serta kapan transaksinya.

"Saya pun tidak pernah mengetahui barang itu, sama sekali tidak tahu."

"Saya juga tidak tahu dan tidak mengatur kapan transaksi mereka dan yang paling terpenting adalah saya juga tidak ikut bagi-bagi uang itu, Yang Mulia," jelas Teddy.

Jika menjadi bos, lanjutnya, maka Teddy sendiri-lah yang membagi uangnya.

"Kalau saya menjadi pengendalinya sebagaimana dugaan atau dakwaan jaksa, mestinya yang bagi-bagi uang itu bosnya."

"Sedangkan dalam hal ini kan mereka membagi-bagi sendiri, mengatur harga sendiri, barang-barangnya sendiri dan nama saya hanya dikaitkan," ujar Teddy.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkini