Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagai informasi, para terdakwa obstruction of justice diketahui juga sudah menjalani sidang vonis dan mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com