Sidang Banding Ferdy Sambo Dkk

Prediksi Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Dkk, Eks Jenderal Bintang Dua Bakal Tetap Divonis Mati

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Vonis Mati

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan Kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Hakim PN Jakata Selatan menjatuhkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Sementara, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding.

Ia divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini