Banding Ferdy Sambo Ditolak

Penyebab Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tak Berusaha Klarifikasi hingga Tembak Langsung Brigadir J

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banding Ferdy Sambo ditolak dalam sidang putusan banding yang digelar, Rabu (12/4/2023), ini penyebabnya

Sebagaimana diketahui, hakim telah menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Dalam putusannya, hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis pidana hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Tribunnews/Jeprima)

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

"Menguatkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari 2023 sebagaimana yang dipintakan banding," ujar Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Pakar Hukum Pidana Sebut Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Ideal

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, memberi tanggapan soal sidang banding Ferdy Sambo.

Sidang putusan banding yang digelar secara terbuka, dinilai Hibnu sebagai hal ideal.

"Kalau kita bicara ideal, ya peradilan Sambo ini. Jadi tidak hanya di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi pun juga harus terbuka untuk umum, apalagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung," kata Hibnu, Rabu.

Lebih lanjut, Hibnu menegaskan tentunya ada alasan tertentu mengapa sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar secara terbuka.

Menurutnya, agar kasus Ferdy Sambo ini menjadi perhatian masyarakat.

"Jadi nggak ada dibacakan secara singkat atau secara simple, nggak (begitu), terbuka untuk umum."

"Maksudnya apa sih terbuka untuk umum? Agar masyarakat bisa memperhatikan, bisa menilai sehingga tidak terjadi kesesatan," jelas Hibnu.

Oleh karena itu, Hibnu menyebut sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar, dan adil.

"Sehingga inilah peradilan Sambo ini peradilan yang model model due process of law," pungkas Hibnu.

(Tribunnews.com/Ifan/Fitri Wulandari)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Berikut Hal yang Memberatkan

Berita Terkini