TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK didampingi Kabag Ops Kompol Helmi Ardiansyah SH dan Kasat Lantas AKP Muthemainah SH MH mengungkapkan H-7 dan H+7 arus mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang kendaraan berat dilarang melintas di kota Prabumulih.
Kendaraan besar sejenis truk yang hanya boleh masuk jalan Kota Prabumulih yakni kendaraan sembako dan bahan bakar mintak (BBM).
"Kendaraan besar selain bermuatan sembako dan BBM pada H-7 dan H+7 dilarang melintas," ungkap Kasat Lantas AKP Muthemainah SH MH ketika diwawancarai, Selasa (11/4/2023).
Kasat Lantas menuturkan, jika setelah diimbau masih saja truk angkutan berat melintas jalanan kota Prabumulih maka pihaknya tak akan segan melakukan teguran bahkan penindakan.
"Sanksi akan kita berikan mulai teguran hingga penindakan karena mereka (sopir-red) mengabaikan instruksi pimpinan pusat kami," tegasnya.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar, Mantan Direktur BUMD Musi Rawas Laporkan 2 Rekan Kerja
Lebih lanjut Muthe mengaku pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara maupun pihak perusahaan transportasi untuk mematuhi aturan tersebut. "Petugas kami akan standby bertugas selama arus mudik ini," katanya.
Senada disampaikan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH yang mengaku kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan yang mengangkut bahan pokok penting.
"Kendaraan seperti mengangkut sembako, BBM dan lainnya," tambah Kapolres seraya mengatakan dalam mengamankan dan memberikan pelayanan pengendara arus mudik pihaknya akan menerjunkan lebih dari 100 personil.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel