"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).
Kala itu, Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.
Istri Anas Terus Pegang Tangan
Athiyyah Laila terus menggandeng mesra tangan sang suami Anas Urbaningrum tak lama setelah menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Athiyyah yang mengenakan kerudung berwarna cokelat muda dan berkemeja warna putih sejak dari Lapas Sukamiskin terus menemani Anas.
Pantauan Tribunnews.com setibanya di Rumah Makan Ponyo Cinunuk, Bandung, Jawa Barat Anas langsung dikerubuti aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan beberapa sahabatnya.
Mereka berebut untuk berfoto bareng eks Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Terlihat sang istri terus menggandeng tangan Anas dan sedikit mengatur pengunjung yang membludak dan meminta foto bareng Anas.
"Entar dulu ya kasih jalan dulu ya," kata Athiyyah sembari menggandeng tangan Anas, Selasa(11/4/2023).
Tidak lama kemudian Athiyyah menarik tangan Anas untuk menuju panggung yang sudah disiapkan.
Panggung tersebut bertuliskan 'Silaturahmi Akbar HMI dan Penyambutan Hangat Rakanda Anas Urbaningrum'.
Situasi di Rumah Makan Ponyo juga terlihat ramai dipenuhi aktivis HMI yang datang dari seluruh wilayah Indonesia.
Terlihat pula eks Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh di rumah makan tersebut.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.