Sementara, mengenai hukuman yang akan diterima AG pada sidang vonis ini, pihak David berharap AG dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU empat tahun penjara.
Hal tersebut disebabkan ancaman maksimal dari pasal yang menjerat AG pada Pasal 225 ayat (1) KUHP adalah 12 tahun penjara.
Namun, mengingat usia AG masih anak-anak, maka dapat dijatuhi hukuman setengah dari ancaman maksimal, yaitu enam tahun penjara.
"Dalam penerapan Pasal 355 Ayat (1) juncto 55 KUHP kami tak melihat ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah, sehingga kami berharap nanti putusan Majelis Hakim akan berikan vonis yang sangat maksimal, di atas dari tuntutan JPU," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini, Kamis (6/4/2023).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News