Berita Nasional

Ternyata David Merasa Dibangunkan Gus Dur Saat Koma, Ungkap Pesan Haru: Kata Gus Dur, Tenanan Yo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

David Ozora merasa dibangunkan oleh Gus Dur saat koma, ungkap pesan haru.

Nasib AGH Disidang Vonis

Nasib AGH (15) terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), akan ditentukan, Senin (10/4/2023).

AGH mantan kekasih Mario Dandy(20) ini akan menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," ujar Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunjakarta.com.

Baca juga: Pekerjaan Valeriana, Viral Bikin Pegawai Restoran Steak Kena SP Cuma Karena Gagal Buat Konten

AGH divonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Kolase TribunSumsel.com)

Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka.

Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.

"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ucap dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membatasi jumlah pengunjung sidang vonis terdakwa anak berinisial AG (15).

Kapasitas ruang sidang pun memiliki keterbatasan yang hanya dapat dihadiri maksimal 20 orang termasuk Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk Hakim, panitera pengganti, JPU, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Sebelumnya, AGH dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dianggap bersalah melakukan tindak penganiayaan berat berencana.

AGH diketahui ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Respon pihak Jonathan Latumahina usai pembacaan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AGH yang dituntut 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara. (Kolase TribunSumsel.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Halaman
123

Berita Terkini