AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Divonis 3,5 Tahun, Inilah Perjalanan Kasus AGH Eks Mario Dandy Terlibat Penganiayaan David

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini perjalanan kasus AGH remaja (15) yang divonis hari ini dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Sebelumnya AGH ditetapkan sebagai pelaku anak setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023), didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tepat di Pasal 1 ayat 3.

Baca juga: Nasib AGH Eks Mario Dandy Divonis Hakim Hari Ini, Sidang Terbuka Untuk Umum Dihadiri 20 Orang

Tangis AGH Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan Empat Tahun Penjara, Doakan David (Twitter/seeksixsucks & TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

AG yang sebelumnya dijadikan saksi dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy.

Anak di atas 12 tahun dan belum menginjak 18 tahun yang melakukan tindak pidana disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau biasa disebut dengan pelaku.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat AGH pacar Mario Dandy tersebut dengan pasal berlapis, mulai KUHP hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Bantah Provokasi Mario Aniaya David

Sebelumnya, AGH mengaku tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Selain itu, AGH juga membantah jika telah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Hal tersebut murni karena keinginan Mario sendiri.

Baca juga: Penampakan AGH Jalani Sidang Diversi yang Berakhir Buntu, Jonathan Latumahina : Mereka akan Hancur

Hal itu diutarakan oleh Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo.

Mangata menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi kliennya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH, Terima Saksi Kunci N dan R di Kasus Penganiayaan David (Tribunnews.com/ Jefrima)

Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.

Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.

Mangatta menegaskan AG telah memepringatkan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak tiga kali, agar tidak melakukan kekerasan terhadap David.

Halaman
1234

Berita Terkini