TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketika melanggar lalu lintas biasanya pengendara akan dikenakan tilang baik oleh ETLE atau tilang yang dilakukan langsung oleh anggota.
Pada tilang langsung yang dilakukan oleh anggota pengendara akan diberi kode BRIVA jika tak ingin mengikuti sidang. Kode BRIVA digunakan untuk membayar denda tilang.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, alur pembayaran tilang atau biasa dikenal masyarakat dengan tilang manual yakni dengan meminta kode BRIVA setelah menerima lembar biru dari anggota Polantas.
"Alur pembayaran ketika masyarakat kena tilang apabila mengakui kesalahan diberikan lembar biru. Setelah itu pengendara bisa meminta kode BRIVA kepada petugas, kemudian petugas akan cek ke server dan menyerahkan kode kepada pengendara atau pelanggar, " jelas Rendy, Senin (10/4/2023).
Setelah membayar BRIVA pengendara harus menyerahkan struk bukti bayar kepada petugas yang menindak.
Baca juga: Viral Pemotor Bayar Denda Rp 150 Ribu di Pos Polantas Cinde Palembang, Kasatlantas Angkat Bicara
Dilansir dari situs e-tilang.info, berikut cara membayar tilang :
MELALUI BRI
1. TELLER BRI
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d.Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. ATM BRI
a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Mobile Banking BRI
a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
4. Internet Banking BRI
a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita