Mario Dandy Satriyo diprediksi akan disidang perdana kasus penganiayaan David Ozora setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Menurut kuasa hukum Mario Dandy, Basri Bandu, berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satrio akan segera lengkap atau P21 dan segera dilakukan proses persidangan.
Ia menyebutkan, saat ini berkas perkara kliennya itu telah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa persiapan sidang persiapan Mario Dandy ya saat ini sudah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, minggu-minggu ini mungkin P21," kata Basri ketika ditemui di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Bahagianya David Ozora Terapi Pegang Kumis Adam Suseno, Jonathan : Saya Bersaksi Kumisnya Asli
Basri memperkirakan bahwa kliennya itu akan segera menjalani proses persidangan perdana seusai Hari Raya Idul Fitri 2023 mendatangi.
"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy, mungkin bisa lebih cepat ya," jelasnya.
Mengenai hal ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.
"(kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.