TRIBUNSUMSEL.COM - Pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AGH (15) disebut tak rasional oleh kubu David Ozora (17)
Setelah menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4/2023), hal itu disampaikan penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Mellisa Anggraini membocorkan pleidoi yang disampaikan kubu AGH Pada persidangan itu.
Melalui penasihat hukumnya, AGH meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023) dilansir TribunJakarta.com.
Permintaan yang diajukan kubu AGH dinilai tak rasional dan tak masuk akal.
Mellisa menilai, perbuatan yang dilakukan AGH bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan kliennya luka berat.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," kata dia.
Mellisa menilai, perbuatan yang sudah dilakukan para pelaku sudah menghancurkan masa depan David Ozora.
Untuk itu, lanjut Mellisa, majelis hakim diminta memberikan hukuman berat terhadap pelaku penganiayaan.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, pelaku anak AGH dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).